Senin, 30 Agustus 2010

DALALAH HANAFIYAH

DALALAH HANAFIYAH


I. PENDAHULUAN

Al qur’an dan al hadits merupakan sumber hukum, memberikan pengertian yang dapat digali dari berbagai dalalah lafz-lafznya.
Untuk mengambil petunjuk dan pengertian suatu nash bukanlah hanya terbatas dengan memahami apa yang tersurat dalam susunan kalimat suatu nash, akan tetapi juga dengan mencari apa yang tersirat dibalik susunan kalimat itu, mencar illat yang menjadi sebab ditetapkan suatu hukum untuk dijadikan tempat menganalogikan peristiwa yang tidak ada nashnya, dan juga dengan jalan membubuhkan kata yang layak hingga pengertiannya menjadi rasional.
Pengertian-pengertian yang diperoleh melalui jalan-jalan merupakan ” maudlul nash ” ( hasil petunjuk nash ) dan nash yang demikian itu menjadi dalil dan hujjah yang wajib diamalkan isinya. Hal tersebut diperoleh dari lafadz-lafadz yang disebut dengan dilalah, yang dapat ditinjau dari bermacam-macam cara ( segi ). Hingga satu lafadz menunjukkan beberapa pengertian yang saling berdekatan lantaran segi tinjauannya yang berbeda-beda.
Menurut ulama hanafiyah, sebagai pedoman untuk menggali dan memahami lafadz-lafadz al nash tersebut dapat dilakukan dengan melalui pemahaman dalalat al lafdz dan dalalah ghoiru al lafdz . namun dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan tentang dalalah lafadz menurut hanafiyah.

II. PERMASALAHAN

Dari uraian diatas terdapat permasalahan yang ada mengenai dalalah al lafdz menurut Hanafiyah
1. Apa pengertian dari Dalalah ?
2. Sebut dan jelaskan macam-macam dalalah lafadz menurut Hanafiyah ?
3. Bagaimana tingkatan kekuatan Dalalah ?








III. PEMBAHASAN

1. Pengertian Dalalah
Kata Al-dalalah jama’nya lafadz dalail adalah yang berarti suatu yang bisa untuk dijadikan petunjuk.
Menurut bahasa dalalah adalah kepada maksud tertentu. Dalam ilmu fiqh dapat ditegaskan bahwa dalalah pengertian yang ditunjuki oleh suatu lafadz dengan kata lain petunjuk suatu lafadz kepada makna tertentu.
Pembahasan tentang dilalah ini begitu penting dalam ilmu logika dan ushul fiqh, karena termasuk dalam salah satu sistem berpikir. Untuk mengetahui sesuatu tidak mesti melihat atau mengamati sesuatu itu secara langsung, tetapi cukup dengan menggunakan petunjuk dan isyarat disebut berpikir secara Dilalah.
Ditinjau dari segi bentuk dalil yang digunakan dalam mengetahui sesuatu, dilalah itu ada dua macam, yaitu Dilalah Lafzhiyah dan Dilalah Ghairuh lafhziyah. Namun dalam makalah ini akan dibahas mengenai Dilalah Lafzhiyah, yaitu dilalah dengan dalil yang digunakan untuk memberikan petunjuk kepada sesuatu dalam bentuk lafaz, suara atau kata. Dengan demikian lafaz, suara, dan kata menunjukkan dalam maksud tertentu. Petunjuk dalam maksud tertentu itu diketahui melalui tiga hal:
a. Melalui hal-hal yang bersifat alami yang menunjuk kepada maksud tertentu yang dapat diketahui oleh setiap orang di seluruh alam ini.
b. Melalui akal, maksudnya dengan perantaraan akal pikiran, seseorang dapat mengetahui bahwa suara atau kata yang di dengarnya memberi petunjuk kepasa maksud tertentu.
c. Melalui ”istilah” yang dipahami dan digunakan bersama untuk maksud tertentu.

2. Macam-Macam Dalalah Lafadz Menurut Hanafiyah
Dalam khazanah literatur ushul fiqih aliran Hanafiyah, disebutkan bahwa dilalah al-alfazh terhadap hukum dapat di bedakan menjadi empat macam, yaitu dalalah al-‘ibarah, dalalah al- isyarat, dalalah al- nash,dan dalalah al- iqtidha’. Penunjukan nash Al-Qur’an atau hadits terhadap suatu hukum adakalanya dengan medium lafazh dan adakalanya tidak dengan medium lafazh. Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing dalalah menurut Hanafiyah.


a. Dalalah Al Ibarah Atau Ibaratun Nash
Dalalah ibaratun nash adalah petunjuk lafadz kepada suatu arti yang mudah dipahami baik dimaksudkan untuk arti asli maupun untuk arti tab’i.
1) menurut Abu Zahrah :
وهي المعنى المفهوم من الفظ سواء اكان نصا او ظاهرا

Makna yang dapat dipahami dari apa yang disebut dalam lafaz, baik dalam bentuk nash maupun zhahir

2) Penulis kitab al-Tharir memberikan definisi :
دلالته) أي اللفظ (على المعنى)حال كونه مقصودا أصليا ولولازما وهوالمعتبر عندهم فى النص أو غير أصلي
Penunjukkan lafaz makna dalam keadaan sesuai dengan yang dimaksud secara asli, meskipun dalam bentuk lazim (lafaz jenis inilah yang diperhitungkan oleh ulama ushul dalam nash) atau bukan dalam bentuk asli.
Dari definisi diatas mengandung arti bahwa makna yang dimaksud dapat dipahami dari lafaz yang disebutkan, apakah dalam bentuk penggunaan menurut asalnya (nash) atau bukan menurut aslinya (zhahir).
Contoh firman allah dalam surat an nisa’ ayat 3 :
                 
            
Artinya: ” dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs Surat An Nisa’ Ayat 3 )

Ayat diatas menurut ibarat nash atau menurut yang tersurat, sesuai dengan tujuan semula yaitu bolehnya mengawini perempuan sampai empat orang bila terpenuhi syarat adil. Lafadz dalam ayat ini menurut asalnya memang menunjukka hal tersebut. Disamping memberi petunjuk secara jelas dan langsung, ayat ini secara tidak langsung ( bukan menurut maksud semula / secara zhahirnya ) menunjukkan bahwa perkawinan itu hukumnya adalah mubah, meskipun tujuan ayat ini bukan sekedar itu.

b. Dalalah Isyarah Atau Isyaratun Nash
Dalalah isyaratun nash adalah petunjuk lafadz kepada arti yang dipahami dengan jalan mengambil kelaziman ( kemestian ) dari arti yang dipahami dengan dalalah ibaratun nash.
Menurut Abu Zahrah :

ما يدل عليه اللفظ بغير عبارة

Apa yang ditunjuk oleh lafaz melalui ibarahnya.

Ulama Hanafiyah dalam at-Tahrir memberi definisi :

(دلالته)اي اللفظ على ما لم يقصد به اصلا

Lafaz yang dalalahnya terhadap sesuatu, tidak dimaksud untuk itu menurut asalnya.

Al-Sarkhisi dari ulama Hanafiyah memberi definisi :

ما لم يكن السياق لاجله لكنه يعلم بالتأمل فى معني اللفظ من غير زيا دة ولا نقصان

Apa yang terungkap memang bukan ditujukan untuk itu, namun dari perhatian yang mendalam ditemukan suatu makna dari lafaz itu, tidak lebih dan tidak kurang.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan mengenai hakikat dalalah isyarah ialah bahwa yang diungkapkan memberi arti kepada suatu maksud namun tidak menurut apa yang secara jelas disebutkan dalam lafadz itu. Lafadz menunjukkan kepada suatu arti tertentu, tetapi arti tersebut bukan merupakan maksud semula dari lafadz tersebut.
Contoh firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 187 :
……     •          …..
Yang artinya : “…..Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar….”

Ayat diatas menurut ibaratun nashnya mengandung arti bolehnya makan dan minum serta hubungan kelamin sepanjang malam,. Disamping itu isyarat ayat tersebut mengandung beberapa maksud antara lain :

Pertama, seseorang yang masuk waktu subuh dalam keadaan junub (sudah berhubungan kelamin tetapi belum mandi) sah puasanya hari itu ; karena sebelum ayat itu ada firman Allah:
ثم اتموا الصيام الى اللي
Yang mengadung arti bahwa bila hubungan kelamin dilakukandi akhir waktu malam, maka mandinya dilakukan setelah terbit fajar. Hal ini berarti ia dalam keadaan junub (berhadas besar).
Kedua, niat puasa yang dilakukan sesudah terbit fajar adalah sah keran lafaz summa adalah untuk maksud “akibat” yang dilakukan kemudian. Bila disuruh melakukan puasa sesudah terbit fajar yang dilakukan dengan niat dan menahan diri, maka dapat diketahui sahnya niat sesudah terbit fajar.
Ketiga, Rukun puasa itu adalah menahan dari tuntutan dua nafsu, yaitu nafsu makan dan nafsu syahwat, karena perbuatan-perbuatan tersebut hanya boleh dilakukan sebelum terbit fajar. Hal itu mengandung arti bahwa semua yang disebut sebelum terbit fajar menjadi terlarang, yaitu harus menahan diri dari semua itu.
c. Dalalah dalatun nash
Dalalah dalatun nash adalah petunjuk lafadz kepada berlakunya suatu hukum yang disebut oleh lafadz itu kepada peristiwa lain yang tidak disebutkan hukumnya oleh suatu lafadz, sebab illah yang dipahami dari lafadz itu sama dengan illah suatu peristiwa yang tidak disebutkan hukumnya. Illah dalam dalalah dalatun nash adalah yang dipahami dari pengertian lafadz itu sendiri, dan bukan illah yang dihasilkan dari ijtihad.
Menurut abu Zahra:

دلالةاللفظ عل ثبو ت حكم ما ذكر لما سكت عنه لفهم المنا ط بمجرد فحم اللغة

Dilalah lafazh yang disebutkan dalam penetapan hukum adalah untuk yang tidak disebutkan karena ada hubungannya yang dapat dipahami berdasarkan pemahaman dari segi bahasa.

Definisi yang hampir sama, dikemukakan oleh pengarang at-Tahrir

دلالةاللقظ على حكم منطوق لمسكوت لفهم المنا ط بمجرد فهم اللغة

Dilalah lafaz atas hukum yang dibicarakan untuk sesuatu yang tidak disebutkan karena dapat dipahami ada kaitannya berdasarkan pemahaman dari segi bahasa.
Contoh dalam firman Allah surat al isra’ ayat 23 :
…..    …..
Artinya: “…Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah"….
Arti yang dapat dipahami dengan dalalah ibaratun nash dari ayat diatas yaitu larangan berkata kasar kepada kedua orang tua dan illah larangannya tersebut yaitu menyakitkan. Yang diambil dari pengertian yang terkandung dalam lafadz perkataan “ ah ”, illah ini ( menyakitkan ) lebih pantas terwujud dari perbuatan-perbuatan seperti memaki-maki, memukul dan yang serupa atau lebih dari itu.
Oleh karena itu dengan Dalalah dalatun nash dapat ditetapkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut diatas dilarang.

d. Dalalah al iqtidha’un nash
Dalalah al iqtidha’un nash adalah yang mengandung suatu pengertian dalam sesuatu hal yang tidak disebutkan lafadznya untuk ketetapan artinya diperlukan suatu ungkapan ( lafadz ) yang ditakdirkan ( yang dianggap tepat )
1. Menurut sebagian ahli ushul

دلالةاللقظ على سكوت عنه يتوقف صدقالكلام عليه

Penunjukan lafaz kepada sesuatu yang tidak disebutkan, yang kebenarannya tergantung kepada yang tidak tersebut itu.

2. Secara sederhana Abu Zahrah memberi definisi :

دلالةاللفظ على كل أمر لا يستقيم المعنى الا بتقد يره

Penunjukan lafaz kepada setiap sesuatu yang tidak selaras maknanya tanpa memunculkannya.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa iqtidah al-nash adalah : dalam suatu ucapan ada suatu makna yang sengaja tidak disebutkan karena adanya anggapan bahwa orang akan mudah mengetahuinya, namun dari susunan ucapan itu terasa ada yang kurang sehingga ucapan itu dirasakan tidak benar kecuali bila yang tidak tersebut itu dinyatakan.
Contoh dalam sabda rosulullah SAW :
رفع عن امتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya : Telah dihapus (dosa) dari ummatku karena tersalah, lupa dan hal-hal yang mereka benci.

Arti yang dipahami dengan ibaratun nash dari hadits diatas yakni dihapuskan perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan, lupa dan terpaksa, namun yang demikian itu adalah suatu hal yang mustahil, sebaba tidak mungkin sama sekali perbuatan yang telah terjadi itu dapat dihapuskan. Untuk menjadi benar arti percakapan ( hadits ) diatas yaitu (hukum) sehingga arti hadits tersebut menjadi daihapuskan dari umatku dosa ataun hukum atas perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan, lupa , dan terpaksa. Kata ismun atau hukum adalah ungkapan yang ditakdirkan dan dianggap tepat untuk memperjelas maksud hadits tersebut. Bahwa maksud dari hadits diatas, Allah memaafkan dosanya.
3. Tingkatan Kekuatan Dalalah
Empat macam dalalah yang telah dikemukakan diatas dapat dijadikan pegangan ( hujjah ) untuk menentukan arti suatu nash dalam suatu penetapan hukum. Hanya saja kekuatan diantara empat macam dalalah tersebut bertingkat-tingkat dengan urutan seperti yang telah disebutkan yakni Dalalah al ibarah atau ibaratun nash , Dalalah isyarah atau isyaratun nash, Dalalah dalatun nash, dan Dalalah al iqtidha’un nash dengan urutan-urutan tersebut maka apabila terjadi suatu pertentangan peristiwa antara arti yang dipahami dengan dalalah yang satu dengan arti yang dipahami dengan dalalah yang lain msks didahulukan arti ysng dipshsmi dengan dalalah yang lebih kuat.
Sebagai contoh pertentangan antara arti yang dipahami dengan dalalah isyaratun nash dari ayat-ayat berikut :

       
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; “ ( qs. Al baqarah : 178 )
Arti yang dapat dipahami dengan dalalah ibaratun nash dari ayat diatas yaitu bahwa pembunuh, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja wajib dikenai hukuman qishash.
Sedangkan dalam ayat lain disebutkan :
     •  
Artinya : “Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam,…” ( Qs An Nisa’ : 93)
Arti yang dipahami dengan dalalah isyarotun nash dari ayat diatas yaitu bahwa pembunuh dengan sengaja tidak dikenai qishash , sebab Allah SWT telah menentukan balasannya dengan demikian terjadilah pertentangan antara arti yang dipahami dengan dalalah ibaratun nash dari surat al baqarah ayat 178 dengan arti yang dipahami dengan dalalah isyaratun nash dari surat an nisa’ ayat 93. dalam hal ini dipilih arti bahwa pembunuh dengan sengaja wajib diqishash, sebab dengan arti ini dipahami dengan dalalah ibaratun nash dan arti yang dipahami dengan ibaratun nash harus didahulukan dari arti yang dipahami dengan dalalah-dalalah yang lain termasuk arti yang dipahami dengan isyaratun nash.

IV. ANALISIS
Dari teori-teori yang telah dipaparkan diatas terkait mengenai Dalalah menurut literatur Hanafiyah bahwa hukum biasanya menuntut pemenuhan, tidak saja dengan makna teksnya yang terbaca jelas, tetapi juga dengan makna-makna yang dicakupnya dan petunjuk-petunjuk serta inferensi-inferensi yang bersifat tidak langsung yang ditarik darinya. Metode-metode diatas umumnya disusun untuk mendukung penelitian rasional dalam deduksi ahkam dari sumber-sumber wahyu Allah. Al-dalalah merupakan sesuatu yang diambil dari hukum syara’ mengenai perbuatan manusia. Dalam klasifikasi Al-dalalah kaidah dasar yang harus dikemukakan adalah bahwa nash syar’i tidak pernah mensyariatkan makna sebaliknya, dan interpretasi yang sebaliknya berusaha membaca makna sebaliknya kedalam nash yang ada tidaklah teruji dan dapat dipertahankan. Jika dibutuhkan lagi nash tersendiri untuk mengesahkannya tetapi upaya untuk mempertahankan dua makna yang berlawanan dalam sebuah nash yang sama berarti menentang esensi dasar dan tujuan interpretasi.



V. KESIMPULAN
Dalam khazanah literatur ushul fiqih aliran Hanafiyah, disebutkan bahwa dilalah al-alfazh ialah yang menjadi dalil adalah lafadz menurut lahirnya. Terhadap hukum Dilalah Lafzhiyah dapat di bedakan menjadi empat macam, yaitu Dalalah al-‘ibarah, Dalalah al- isyarat, Dalalah al- dalatun nash, dan Dalalah al- iqtidha’un nash. Pengertian-pengertian yang diperoleh melalui jalan tersebut merupakan maudlul nash ( hasil penunjukan nash ) dan nash yang demikian itu menjadi dalil dan hujjah yang wajib diamalkan isinya.
Kita telah memahami pengertian tentang Ibarat (ungkapan nash), Isyarat (ma’na kelaziman nash), Dalalah (petunjuk nash), dan Iqtidla al-Nash (tuntutan/kehendak nash). Sekarang kita akan membahas pemahaman yang lebih mendalam tentang kekuatan penunjukan dalil-dalilnya serta jika terjadi kontradiksi antara keduanya. Hal ini penting mengingat bahwa, seseorang yang memutuskan hukum harus menggunakan dalil yang paling rajih (kuat).


VI. PENUTUP

demikianlah makalah yang dapat kami susun. Kami sangat sadar makalah kami kurang dari kata sempurna. Kritik dan saran sangat kami nantikan, agar semakin baik dalam penyusunan makalah kami selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh,Multazam: Darul Fikr,1958.
Daly Peunoh Dan Quraisy Shihab, Ushul Fiqh Kaidah-Kaidah Istinbath Dan Ijtihad, Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Perguruan Tinggi Agama , 1986.
Khudari Biek,Muhamad al-, Ushul Fiqh , Pekalongan : Raja Murah Pekalongan, 1982.
Muhaimin, Http://www.muhaiminks.blogspot.com/2009_11_01_archive.html-, Senin,16 November 2009, Jam 09:14
Syariffudin, Amir, Ushul Fiqh 2, Jakarta: Kencana ,2009.
Tim Editor Qomari, Al Qur’an Dan Terjemah 30 Juz, Solo : PT Qomari Publisher, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar