Senin, 30 Agustus 2010

RUANG LINGKUP FIQH SIYASAH

RUANG LINGKUP FIQH SIYASAH

I. PENDAHULUAN
Dalam peradaban Islam, tidak terlepas dari perbuatan yang menciptakan hukum dan peraturan Perbuatan tersebut sangat berguna dalam perbuatan dan tingkah laku manusia sehari-hari. Hal inilah yang membuat seorang manusia akan berarti dalam kehidupannya. Perbuatan yang menciptakan hukum ini, memerlukan sebuah lembaga atau tempat untuk menciptakan hal itu.
Tempat dan lembaga tersebut dalam kehidupan kemasyarakatan disebut daerah. Secara mendasar daerah inilah yang memerlukan akan hukum dan perbuatan hukum. Apabila kedua hal tersebut ada didalam daerah itu, maka daerah tersebut akan teratur dan tenteram.
Sedangkan cara pengaplikasian dari hukum dan peraturan hukum, memerlukan sebuah kendaraan yang sangat penting. Kepentingan ini berguna dalam hal pengaturan daerah tersebut. Hal yang dimaksud adalah politik. Dalam kajian teoritis umum, politik adalah sebuah teori dan cara untuk mengatur dalam daerah, yang bersifat menuju sebuah ketatanegaraan yang aman dan damai. Perkembangan politik ini tidak pernah habis dibahas.
Dalam perjalanan sajarah, politik terbagi bermacam-macam, ada yang bercorak monarchi, oligarki, republik, dan laik sebagainya. Semua corak tersebut diterima secara umum dan banyak negara yang menganutnya.
Bukan hanya politik secara umum saja yang ada, melainkan dalam Islam pun politik juga ada. Hal ini dapat kita lihat dalam kajian Fiqh Siyasah. Dan kajian inilah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits.

II. PERMASALAHAN
Permasalahan yang terdapat dalam makalah ini yaitu:
1. Pengertian Fiqh Siyasah?
2. Obyek dan metode pembahasan Fiqh Siyasah?
3. Bidang-bidang Fiqh Siyasah?


III. PEMBAHASAN
1. Pengertian Fiqh Siyasah
Dalam bahasan ini terdiri dari dua kata bahasa Arab yaitu fiqh dan siyasah. Agar diperoleh pemahaman yang tepat dari Fiqh Siyasah, maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing kata dari segi bahasa dan istilah.
Secara etimologis (bahasa), fiqh adalah keterangan tentang pengartian atau paham dari maksud ucapan si pembicara, atau pemahaman yang mendalam terhadap maksud-maksud perkataan dan perbuatan.
Secara terminologi (istilah), menurut ulama-ulama syara’ (hukum Islam), fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesiau dengan syara’ mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshil (terinci, yakni dalil-dalil atau hukum-hukum khusus yang diambil dari dasar-dasarnya, Al-Qur’an dan As-Sunnah).
Kata siyasat berasal dari kata sasa. Kata ini dalam kamus Al-Munjid dan lisan al-‘arab berarti mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, membuat kebijakan atas sesuatu yang bersifat politis untuk mencapai suatu tujuan adalah siyasah. Sedangkan secara terminologi dalam lisan al-arab, siyasah adalah mengatur memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam al-Munjid disebutkan, siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. Abdul Wahab Khallaf mendefisikasinya sebagai “undang_undang” yang diletakkan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan.
Dari uraian tentang pengertian istilah fiqf dan siasat dari segi terminologi dan etimologi serta definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ulama, dapat disimpulkan bahwa fiph siasah adalah “ilmu yang mempelajari hal ihwal dan seluk beluk pengaturan urusan umat Islam dan Negara dengan segala bentuk hukum, peraturan dan segala kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran dan ruh syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat”. Jelasnya Fiqh Siyasah dalam arti populernya adalah ilmu tata negara dalam ilmu agama Islam yang dikategorikan kedalam pranata sosial Islam.


2. Obyek Dan Metode Pembahasan Fiqh Siyasah
Setiap ilmu memiliki obyek dan metode masing-masing. Fiqh Siyasah mengkhususkan diri pada bidang masalah dengan spesialisasi segala ihwal dan seluk-beluk tata pengaturan negara dan pemerintahan. Obyek dari Fiqh Siyasah adalah membuat peraturan dan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama.2 Sedangkan Ibnu Thaimiyah mendasarkan obyek pembahasan bidang ilmu ini pada surat An-Nisa’ 58-59.
•           ••     •      •                                    
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Pada ayat 58 berkaitan dengan mereka yang memegang kekuasaan (pemerintahan); yang punya kewajiban menyampaikan amanah kepada yang berhak; dan menetapkan hukum yang adil. Sedangkan pada ayat 59 berkaitan dengan hubungan antara penguasa dengan dengan rakyat, baik dari kalangan militer maupun kalangan lain wajib menaati Allah dan Rasulnya serta mematuhi pemerintah.
Pandangan di atas memberi gambaran bahwa obyek bahasan Fiqh Siyasah secara garis besar adalah:
1. Peraturan dan perundang-undangan negara sebagai pedoman dan landasan idiil dalam mewujudkan kemaslahatan umat;
2. Pengorganisasian dan pengaturan untuk mewujudkan kemaslahatan
3. Mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing dalam usaha mencapai tujuan negara.
Tetapi kalau kita perhatikan literatur yang membahas Fiqh Siyasah, obyek bahasannya mencakup masalah khilafah, imamah dan imarah, masalah gelar kepala negara, masalah pengangkatan dan pemberhentian kepala negara serta syarat-syaratnya.
Metode yang digunakan untuk mengkaji dunia politik Islam adalah sama seperti ilmu fiqh yaitu:
a. Qiyas (Analog)
Qiyas adalah penjelasan hukum terhadap sesuatu hal yang tidak ada penjelasan Nash atas hukumnya dengan mengaitkannya dengan suatu hal yang asa Nash hukumnya dalam al-Quran dan sunnah karena ada persamaan ‘illat (sebab) hukum pada kedua hal tersebut.
Dengan kata lain, Qiyas mempersamakan suatu masalah yang hukumnya tidak disebut dalam Nash dengan suatu masalah yang ada penjelasan hukumnya dalam Nash, karena adanya persamaan illat hukum pada keduanya.
b. Istihsan (Memandang lebih baik)
Istihsan secara sederhana dapat diartikan sebagai berpaling dari ketetapan dalail khusus kepada ketetapan dalil umum. Dengan kata lain meninggalkan suatu dalil beralih kepada dalil yang lebih kuat, atau membandingkan suatu dalil dengan dalil lain untuk menetapkan hukum. Hal ini dilakukan untuk memilih yang lebih baik demi memenuhi tuntutan kemaslahatan dan tujuan syariat.
c. Maslahah Mursalah
Kata maslahah berarti kepentingan hidup manusia kata mursalah sesuatu yang tidak ada ketentuan Nash syariat yang menguatkan atau membatalkannya. Maslahah mursalah yang disebut juga islishlah secara terminologis, menurut ulama-ulama usul adalah mashlahah yang tidak ada ketetapannya dalam Nash yang membenarkan atau yang membatalkannya.
d. Istishab
Istihhad adalah menjadikan ketetapan hukum yang ada tetap berlaku hingga ada ketentuan dalil yang mengubahnya. Artinya mengembalikan segala sesuatu kepada ketentuan semula selama tidak ada dalil Nash yang mengharamkannya atau melarangnya.
e. ‘Urf
Kata ‘urf berarti adat istiadat atau kebiasaan. ‘urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisinya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, dan atau meninggalkan sesuatu.
Adapun kaidah-kaidah fiqh yang dapat digunakan untuk mempelajari mengembangkan siyasah antara lain:
تَغَيَّرَ الأَحْكَامُ بِتَغَيُّرِ الأَزْمِنَةِ وَالأَمْكِنَةِ وَالأَحْوَالِ وَالفُوئَدِ وَالنِّيَاتِ
“Peraturan hukum dengan sebab berubahnya zaman, tempat, situasi, adat, dan niat.”
لاَيُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ
“Tidak dapat diingkari akan terjadinya perubahan hukum lantaran berubahnya masa”
المَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ
“Kemaslahatan yang umum didahulukan atas kemaslahatan yang khusu.”
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرِ
“Kesulitan membawa kepada kemudahan.”
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Tindakan atau kebijaksanaan kepada negara terhadap rakyat tergantung kepada kemaslahatan.”


مَالاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ كُلُّهُ
“Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya (secara sempurna) janganlah ditinggalkan seluruhnya.”
Kaidah-kaidah tersebut diatas menegaskan bahwa suatu kebijaksanaan, keputusan, peraturan, perundang-undangan atau hukum di bidang muamalah yang ditetapkan pada suatu waktu dan tempat tertentu dapat diubah atau diganti oleh pemegang kekuasaan, pemerintah (Wulat al-amr).

3. Bidang-bidang Fiqih Siyasah
Dalam uraian diatas telah tergambar bahwa Fiqh Siyasah adalah bagian dari ilmu fiqh. Namun obyek pembahasannya tidak hanya terfokus pada satu aspek atau satu bidang saja. Namun terdapat beberapa bidang, yang mana bidang pembahasan Fiqh Siyasah dapat dipersempit pada 4 bidang saja, yitu pembahasan Fiqh Siyasah dapat dipersempit pada 4 bidang saja yaitu:
a. Bidang Fiqh Disturiyah atau Disturi
Fiqh titik berat orientasi pembicaraannya ialah mengenai ilmu kenegaraan dan bentuk serta sistem pemerintahan yang mencakup persoaal antara lain imamah dengan hak-hak dan kewajibannya. Persoalan bai’at, waliyul ahdi, perwakilan, ahlul halli wah aqdi, wizarah dan sebagainya.
b. Bidang Fiqh Maliyah atau Maly
Fiqh Maly atau Siasah Maliyah as Syar’iyah orientasi pembicaraannya ialah sekitar mengenai Baitul Mal, sumber-sumber perbendaharaan negara, persoalan perpajakan (daribah) dan sebagainya.
c. Bidang Fiqh Dauliyah atau Kharjiyah
Yaitu siyasah yang berhubungan dengan pengaturan-pergaulan antara negara-negara Islam dan dengan negara-negara bukan Islam, tata cara pengaturan pergaulan warga negara muslim dengan warga non-muslim yang ada si negara Islam, hukum dan peraturan yang membatasi hubungan negara Islam dengan negara-negara lain dalam situasi damai dan perang.
d. Bidang Fiqh Harbiyah
Yaitu siyasah yang mengatur tentang peperangan dan aspek-aspek yang berhubungan dengannya, seperti perdamaian.
Kegunaan Fiqh Siyasah: Mempelajari khazanah pemikiran ulama tentang politik, sejarah jatuh bangunnya pemerintahan Islam di masa lalu yang menjadi pelajaran berharga, membantu memahami hadis-hadis yang memiliki kaidah bersifat global & universal, serta hadits-hadits yang mempunyai kaidah kondisional dan situasional setempat, prinsip-prinsip yang diterapkan dalam siyasah dapat dijadikan pedoman & strategi pemberlakuan norma politik.

IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa adanya hubungan antara fiqh dan Fiqh Siyasah dalam sistem hukum Islam. Antara fiqh dan Fiqh Siyasah adalah hukum-hukum Islam yang digali dari sumber yang sama dan untuk kemaslahatan. Hubungan antara keduanya dari sisi lain yaitu Fiqh Siyasah dipandang sebagai bagian dari fiqh atau dalam kategori fiqh. Perbedaannya terletak pada pembuatannya, fiqh ditetapkan oleh mujtahid, sedangkan Fiqh Siyasah ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.
Obyek dari Fiqh Siyasah adalah membuat peraturan dan perundang-undangan untuk diberlakukan atau mengurus negara sesuai dengan ajaran agama.
Bidang-bidang yang terdapat pada Fiqh Siyasah adalah Fiqh Dusturiyah, Fiqh Maliyah, Fiqh Dauliyah.
Salah satu kegunaan dari Fiqh Siyasah adalah prinsip-prinsip yang diterapkan dalam siyasah dapat dijadikan pedoman & strategi pemberlakuan norma politik.

V. SARAN DAN KRITIK
Sungguh kesombongan dan kecongkakan bila pemakalah menganggap pemaparan dalam makalah ini sempurna atau bersifat final. Oleh karena itu, pemakalah berharap kepada semua pihak yang membaca makalah ini berkenan memberikan kritik yang konstruktif ataupun mendekonstruksi substansi maupun metodologi bila memang diperlukan. Tentunya dalam makalah ini masih banyak kekurangan biak dari segi materi maupun segi metodologi, semoga makalah ini bermanfaat. Amin






DAFTAR PUSTAKA

- Pulungan, A. Suyuthi, Fiqih Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1994
- Saebani, Beni Ahmad, Fiqih Siyasah Pengantar Ilmu Politik Islam, Bandung: Pustaka Setia,2007
- Widodo, L. Amin, Fiqh Siyasah Dalam Hubumgan Internasinal, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar